OCTONEWS-Apple bisa segera memasarkan produk ponsel terbarunya, iPhone 16 Series dan iPhone 16e, di Indonesia usai pemerintah dan raksasa teknologi asal Cupertino itu menyepakati bentuk dan nilai investasi di Tanah Air.

Sebelumnya Pemerintah Indonesia melarang penjualan ponsel seri iPhone 16 karena Apple dinilai tidak dapat memenuhi persyaratan Tingkat Komponen Dalam Negeri (TKDN).

Octonews_Apple memilih memenuhi persyaratan TKDN melalui investasi strategis. Dalam kesepakatan ini, Apple akan menggelontorkan dana sebesar 160 juta dolar AS (sekitar Rp 2,6 triliun) dalam bentuk investasi tunai untuk mendukung ekosistem teknologi di Indonesia.

Menteri Perindustrian (Menperin) Agus Gumiwang Kartasasmita kini mengungkap, Apple sudah membayar utang investasi periode 2020-2024 sebesar 10 juta dollar AS (sekitar Rp 163 miliar) ke pemerintah.

Keputusan iPhone 16 dapat dijual di Indonesia setelah tercapainya nota kesepakatan antara Kementerian Perindustrian (Kemenperin) dengan Apple sebagaimana tertuang dalam MoU untuk sejumlah realisasi investasi di Indonesia yang diteken pada Rabu (27/2/2025).

“Dengan adanya MoU dan sudah sepakati nilai investasi, jadi bisa sesegera mungkin [Apple 16 dijual sebelum lebaran]. Sesegera mungkin,” kata Agus, Octoplay88

Menperin Agus Guwimang menyebut, Apple berjanji mendirikan fasilitas penelitian dan pengembangan semikonduktor di Indonesia “yang pertama dalam jenisnya di Asia”. Investasi itu akan berlangsung pada 2025-2028.