OCTONEWS-Mulai Minggu (19/1), Amerika Serikat resmi memblokir media sosial buatan China, TikTok. Pemblokiran dilakukan usai Mahkamah Agung AS pada Jumat (17/1) menolak banding yang diajukan TikTok.

Aplikasi tersebut juga telah menghilang dari App Store milik Apple dan Google Play Store. Dan aplikasi lain yang dimiliki oleh perusahaan induk TikTok, ByteDance — termasuk CapCut — juga menampilkan pesan serupa pada Sabtu (18/1/2025) waktu setempat.

Pemblokiran media sosial asal China itu terjadi karena perusahaan pemiliknya ByteDance diduga menggunakan TikTok untuk membantu pemerintah China memata-matai AS.  dimana paltform tersebut berpotensi membuka celah bagi pemerintah China untuk akses data pengguna Amerika.

Agar masih bisa beroperasi di AS, ByteDance sebelumnya diwajibkan untuk menjual TikTok ke perusahaan lain yang berasal dari luar China. Namun, ByteDance menolak tawaran itu.

“TikTok hanya dapat beroperasi di AS jika kepemilikannya berada di tangan perusahaan Amerika. Ini untuk memastikan bahwa data pengguna tidak disalahgunakan oleh pihak asing,” pernyataan resmi dari Gedung Putih.

Pihak TikTok menyatakan sedang berupaya untuk memulihkan akses pengguna di AS. Dalam pernyataannya, perusahaan mengatakan, “kami sedang berupaya memulihkan layanan kami di AS sesegera mungkin, dan kami menghargai dukungan Anda. Harap nantikan informasi selanjutnya.”

Selain TikTok, aplikasi CapCut pun ikutan diblokir bagi pengguna mereka di Amerika Serikat. Hal ini karena aplikasi edit video tersebut dimiliki oleh ByteDance. Diketahui, aplikasi tersebut memiliki jumlah pengguna sekitar 170 juta pengguna.

Setelah TikTok resmi diblokir, warga AS mulai beralih menggunakan aplikasi media sosial asal China lainnya, Xiaohongshu. Popularitas aplikasi ini meningkat drastis sejak pemerintah AS memperketat larangan terhadap TikTok.