
OCTONEWS–Apple telah memperkenalkan produk terbaru mereka yaitu iPhone 16 series, beberapa waktu lalu. Namun perangkat ini belum bisa dijual resmi di Indonesia. Hal ini karena iPhone 16 belum memenuhi syarat Tingkat Kandungan Dalam Negeri (TKDN) yang diwajibkan oleh Kementerian Perindustrian (Kemenperin).
Sesuai peraturan, produk elektronik yang dijual di Indonesia harus memenuhi TKDN 40% terlebih dulu Menurut Juru Bicara Kemenperin, Febri Hendri Antoni Arif, Apple masih perlu merealisasikan komitmen investasinya agar bisa mendapatkan sertifikasi TKDN.

Berdasarkan Permenperin Nomor 29 Tahun 2017 tentang Ketentuan dan Tata Cara Penghitungan Nilai Komponen Dalam Negeri Produk Telepon Seluler, Komputer Genggam, dan Komputer Tablet, penghitungan TKDN dapat dilakukan menggunakan tiga skema, yakni:
- Pembuatan produk di dalam negeri atau membangun pabrik
- Pembuatan aplikasi di dalam negeri
- Pengembangan inovasi di dalam negeri

Bagi warga Indonesia yang ingin memiliki smartphone asal amerika ini, Kementerian Perindustrian atau Kemenperin memperbolehkan masyarakat Indonesia membeli iPhone 16 dari luar negeri, namun tetap membayar pajak dan mendaftarkan International Mobile Equipment Identity alias IMEI. Namun Kemenperin melarang memperjualbelikan iPhone 16 di Indonesia yang di bawa dari luar Negeri.
Juru Bicara Kemenperin, Febri Hendri Antoni Arief memperkirakan, sebanyak 9 ribu unit iPhone 16 lolos masuk ke Indonesia sepanjang Agustus-Oktober 2024, lewat jalur Bea dan Cukai. Ponsel-ponsel tersebut masuk secara legal, tapi menjadi ilegal apabila diperjualbelikan di Indonesia.

“iPhone 16 yang masuk ke Indonesia dengan dibawa penumpang dan membayar pajak merupakan barang bawaan yang tidak boleh diperjualbelikan dan terbatas pada pemakaian pribadi penumpang,” jelas Febri.
“Kemenperin mempersilakan masyarakat melaporkan pihak-pihak yang memperjualbelikan produk ponsel tersebut yang berasal dari bawaan penumpang,” katanya.
Febri menyatakan perpanjangan sertifikat TKDN bagi produk Apple masih menunggu realisasi pembangunan Apple Academy keempat di Bali. “Kalau sudah direalisasikan, maka mereka bisa mendapatkan sertifikasi TKDN dan dapat menjual Iphone 16. Pemasarannya ditunda dulu,” kata dia dikutip dari Antara, tiga pekan lalu (8/10).