OCTONEWS-Seorang mantan mahasiswi berinisial DS (24), warga Desa Lebong Tambang, Kecamatan Lebong Utara, Kabupaten Lebong, ditahan oleh aparat kepolisian dari Polsek Gading Cempaka, Polresta Bengkulu, Polda Bengkulu. Penahan ini terjadi setelah laporan kasus penggelapan kendaraan bermotor yang menjerat dirinya.

Kasus ini berawal dari laporan seorang korban berinisial NK, yang merupakan teman tersangka dan berdomisili di Kabupaten Seluma. NK melaporkan bahwa sepeda motor Honda Beat miliknya telah digelapkan oleh DS.

Peristiwa itu dilaporkan ke Polsek Gading Cempaka pada Jumat, 25 April 2025. Akibat perbuatan korban mengalami kerugian sebesar Rp 23 juta.

gadai motor teman untuk bayar arisan octoplay88

Octonews -Dalam keterangannya, DS mengaku bahwa ia menjalankan aksinya dengan modus berpura-pura meminjam atau merental motor milik rekannya, lalu menggadaikannya kepada orang lain. Aksi ini awalnya bermula ketika DS menggadaikan motor miliknya sendiri demi memenuhi kewajiban arisan bulanan.

“Awalnya saya gadaikan motor pribadi untuk bayar arisan. Setelah itu, saya mulai pinjam motor teman dan gadaikan juga,” tutur DS sambil terisak saat diwawancarai wartawan.

Dalam wawancara dengan wartawan, DS mengaku menyesal atas perbuatannya dan terlihat menangis tersedu-sedu.

Wanita berinisial DS Nekad Gadaikan Motor temannya untuk arisan

@bengkulutoday

Eks Mahasiswi inisial DS (24) warga Desa Lebong Tambang Kecamatan Lebong Utara Kabupaten Lebong, ditangkap Polsek Gading Cempaka Polresta Bengkulu atas kasus penggelapan 1 unit sepeda motor Honda Scoopy milik korban Niken Larasati, warga Seluma Selatan Kabupaten Seluma. Selain 1 unit motor korban yang melapor, berdasarkan pengembangan, diketahui total sepeda motor yang digelapkan adalah 8 unit dengan korban dan TKP berbeda. Adapun, modus terduga pelaku meminjam dan merental sepeda motor korban dan kemudian digadaikan untuk keperluan arisan dan kebutuhan sehari-hari.

♬ suara asli – bengkulutoday – bengkulutoday

Pihak Kepolisian mengungkap bahwa DS tidak hanya melakukan penggelapan di satu lokasi, tetapi juga di tiga wilayah hukum, yaitu Polsek Selebar dan Polsek Muara Bangkahulu. Octoplay88

“Totalnya ada 8 sepeda motor yang diduga digelapkan oleh tersangka, dari 8 sepeda motor tersebut, 5 TKP nya diwilayah hukum Polsek Gading Cempaka, dan sisanya di wilayah hukum Polsek Selebar dan Polsek Muara Bangkahulu,” jelas Kapolsek.

mahasiswa gadaikan motor temamnya octoplay88

Saat ini, pelaku harus mempertanggungjawabkan perbuatannya dan dijerat dengan Pasal 372 KUHP tentang tindak pidana penggelapan. Pihak kepolisian masih mendalami kasus ini guna proses hukum lebih lanjut. Octoplay88