OCTONEWS-Raja Thailand Maha Vajiralongkorn telah mengesahkan pernikahan sesama jenis menjadi undang-undang (UU) pada September lalu. Aktivis Thailand telah mendorong hak pernikahan sesama jenis selama bertahun-tahun.

UU tersebut menandai kemenangan bagi komunitas LGBTQ+, yang telah berjuang selama lebih dari satu dekade untuk hak perkawinan yang sama dengan pasangan heteroseksual, Octoplay88.

Undang-Undang (UU) pernikahan sesama jenis secara efektif berlaku di Thailand pada Kamis (23/1/2025). Di hari yang sama Thailand resmi menggelar pernikahan massal bagi ratusan pasangan LGBTQ.

UU pernikahan baru ini menggunakan istilah gender netral yang menggantikan ‘pria’, ‘wanita’, ‘suami’ dan ‘istri’, dan juga membuka jalan bagi kaum transgender untuk menikah dan memberikan hak adopsi dan warisan kepada semua pasangan yang menikah.

Octonews-Dengan demikian, Thailand menjadi negara Asia Tenggara pertama yang mengesahkan pernikahan sesama jenis dan negara ke 3 di Asia yang menyetujui pernikahan sesama jenis setelah Taiwan dan Nepal.

Sejak aturan ini berlaku, dengan bangga Perdana Menteri (PM) Thailand Paetongtarn Shinawatra mengangkat bendera pelangi sebagai tanda kesetaraan hak, di mana bendera pelangi selama ini dijadikan sebagai simbol LGBTQ.