OCTONEWS-Pengadilan Tinggi (PT) Ambon dan Banten telah mengeluarkan surat pembekuan sumpah advokat terhadap Razman Arif Nasution dan M Firdaus Oiwobo buntut kericuhan dalam persidangan di PN Jakut, kini mereka sudah tidak bisa lagi praktik sidang sebagai advokat karena berita acara sumpah tersebut dibekukan.

Ketua Pengadilan Tinggi (PT) Ambon, Aroziduhu Waruru mengeluarkan surat pembekuan sumpah advokat terhadap Razman, Ketetapan itu tertuang dalam surat penetapan nomor 44/KPT.W27-U/HM.1.1.1/II/2025 yang dikeluarkan pada Selasa (11/2).

Octonews_Dalam pertimbangannya, PT Ambon menyatakan bahwa Razman telah dijatuhi sanksi etik pemberhentian tetap dari organisasi advokat yang menaungi berdasarkan Surat Keputusan Dewan Pimpinan Pusat Kongres Advokat Indonesia Nomor 081/DPP-KAI/SK/VII/2022 tanggal 15 Juli 2022.

Sementara Pengadilan Tinggi Banten Suharjon juga mengeluarkan surat pembekuan sumpah advokat terhadap Firdaus Oiwobo. Ketetapan itu tertuang dalam surat penetapan nomor 52/KPT.W29/HM.1.1.1/II/2025 yang keluarkan dihari yang sama.

Terkait pembekuan berita acara pengambilan sumpah milik Razman Arif Nasution dan M Firdaus Oiwobo, Mahkamah Agung (MA) buka suara, Octoplay88.

“Berdasarkan telaah terhadap ketentuan Undang-Undang Nomor 18 tahun 2013 tentang advokat dan berdasarkan telaah atas Tindakan dan perbuatan dari dua advokat tadi, jadi menyikapi hal tersebut untuk menegakkan maruah dan wibawa pengadilan maka berita acara sumpah advokat atas nama saudara Razman Arif Nasution dan M Firdaus Oiwobo dinyatakan dibekukan,” kata Jubir MA, Yanto, di Gedung MA, Jakarta Pusat, Kamis 13 Februari 2025.