
OCTONEWS-Agus buntung alias I Wayan Agus Suartama dijatuhi vonis 10 tahun penjara Mahkamah hakim Pengadilan Negeri Mataram, Nusa Tenggara Barat, atas kasus kekerasan seksual.
“Mengadili, menyatakan terdakwa I Wayan Agus Suartama alias Agus terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana menyalahgunakan kepercayaan dengan memanfaatkan keadaannya untuk melakukan persetubuhan dan pencabulan dengannya yang dilakukan lebih dari satu orang sebagaimana dakwaan primer,” demikian vonis hakim PN Mataram.
Selain hukuman penjara, Majelis Hakim juga menjatuhkan denda sebesar Rp100 juta subsider 3 bulan kurungan. Putusan tersebut dibacakan dalam sidang pada Selasa (27/5/2025) kemarin.

Octonews_Kepala Pengadilan Negeri Mataram Ary Wahyu Irawan mengungkap IWAS didakwa Pasal 6 Huruf A dan atau Pasal 15 E Undang-Undang Tindak Pidana Kekerasan Seksual Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2022.
Vonis ini lebih ringan dibandingkan tuntutan Jaksa Penuntut Umum (JPU) yang sebelumnya meminta agar Agus dihukum 12 tahun penjara.
Menanggapi putusan tersebut, penasihat hukum Agus, Michael Anshory, menyatakan pihaknya mempertimbangkan untuk mengajukan banding.
“Kami pikir-pikir dahulu selama 7 hari. Akan tetapi, kami akan melakukan upaya hukum banding,” kata Michael Anshori mewakili tim penasihat hukum Agus Buntung usai persidangan di Mataram. octoplay88

Menurutnya, salah satu alasan utama pengajuan banding adalah tidak dipertimbangkannya fakta bahwa tidak ada satu pun saksi yang melihat langsung kejadian dugaan pelecehan tersebut.
”Saksi dalam perkara ini berdiri sendiri. Tidak ada saksi mata yang menyaksikan kejadian secara langsung. Ini alasan kuat kami untuk banding,” tegasnya.
Michael juga menyoroti bahwa isi putusan majelis hakim nyaris identik dengan Berita Acara Pemeriksaan (BAP) yang dibuat oleh pihak kepolisian, tanpa mempertimbangkan dinamika dalam persidangan.
”Putusan ini sama persis dengan BAP. Seolah-olah tidak ada yang berubah sejak proses penyidikan sampai vonis,” ujarnya. octoplay88
Kasus ini telah menjadi sorotan publik di Mataram dan sekitarnya, mengingat lamanya proses hukum dan sorotan terhadap minimnya alat bukti yang diperdebatkan di persidangan. Kini, publik menanti langkah banding dari pihak terdakwa dan apakah Pengadilan Tinggi akan memberikan penilaian hukum yang berbeda.
