OCTONEWS-Kasus kekerasan dalam rumah tangga atau KDRT yang dialami oleh selebgram Cut Intan Nabila mengejutkan banyak pihak, terutama keluarganya. Sang ayah, Hanafi Hasan berharap menantunya tersebut dihukum.

KDRT terjadi ketika mereka sedang di kamar, Intan menanyakan isi handphone milik suaminya. Namun, pertanyaan itu berubah menjadi cekcok yang berujung penganiayaan. Saat kejadian itu, anak mereka yang masih berusia sekitar satu minggu juga ada di dalam kamar.

Polres Bogor telah menetapkan Armor Toreador sebagai tersangka dalam kasus KDRT terhadap istrinya, Cut Intan Nabila. Lelaki 3 anak itu, dikenakan pasal berlapis setelah pihak polisi melakukan pemeriksaan.

Armor Toreador memukul Cut Intan Nabila karena ketahuan nonton film porno.

“Bahwa motifnya saya sampaikan mohon maaf, hasil pemeriksaan dari tersangka mohon maaf saya sampaikan bahwa si tersangka ketahuan nonton film porno,” ungkap Kapolres Bogor, AKBP Rio Wahyu Anggoro, saat ditemui di kantornya, Rabu (14/8/2024).

“Pelaku dijerat pasal berlapis, yakni Undang-Undang Perlindungan Anak dan UU KDRT,” lanjut Kapolres Bogor, AKBP Rio Wahyu Anggoro.

Pihak penyidik mengaku mengenakan pasal kekerasan terhadap anak setelah melihat barang bukti berupa video CCTV yang beredar di media sosial.

“Kami juga memasukkan pasal kekerasan terhadap anak seperti yang kita lihat di video tersebut. Yaitu pasal 80 UU Nomor 35 Tahun 2014 tentang perubahan atas Undang-Undang Nomor 23 tahun 2002,” jelasnya.

Dari 2 pasal tersebut, Armor Toreador diancam hukuman penjara 4 tahun 8 bulan ditambah sepertiga (1,6 tahun). Tidak hanya itu, hukuman Armor Toreador bisa bertambah dengan pasal penganiyaan.