Momen Presiden Jokowidodo (Jokowi) Memberikan Pangkat Jendral Kehormatan Bintang 4 Kepada Prabowo Subianto Rabu, 28 febuari 2024

Presiden Jokowi memberikan kenaikan pangkat untuk Prabowo Subianto dimana sebelumnya pangkat Prabowo adalah letnan jendral bintang tiga dan kini menjadi Jenderal Kehormatan bintang empat. Gelar kehormatan itu diberikan dalam Rapat Pimpinan TNI dan Polri di Mabes TNI, Jakarta, Rabu (28/2/2024).

Dalam rangkaian rapim itu,  beberapa orang dekat Prabowo terlihat hadir  diantaranya putra tunggal Prabowo, Ragowo Hediprasetyo Djojohadikusumo, Agus Subiyanto, Listyo Sigit Maruli Simanjuntak, Muhammad Ali, Fadjar Prasetyo, Wakil Menteri Pertahanan Letjen TNI (Purn.) M. Herindra, Ketua Komisi I DPR RI Meutya Hafid, Kepala Staf Kepresidenan (KSP) Moeldoko, Menteri Koordinator Bidang Politik, Hukum, dan Keamanan Marsekal TNI (Purn.) Hadi Tjahjanto, dan Wakil Ketua MPR RI Ahmad Muzani.

Menurut Juru bicara Menhan Prabowo, Dahnil Anzar Simanjuntak membeberkan dasar pemberian tanda kehormatan untuk Prabowo didasarkan pada dedikasi dan kontribusi Pak Parbowo selama di dunia militer dan pertahanan.
Dahnil menyatakan pihak Mabes TNI merupakan pengusul pemberian pangkatnya menjadi jenderal kehormatan.

Menurutnya, pemberian penghormatan bintang 4 juga sesuai dengan undang-undang no 20 tahun 2009 tentang Gelar, Tanda Jasa, dan Tanda Kehormatan. Kenaikan pangkat yang diterima Prabowo Subianto dari Presiden Joko Widodo diatur dalam Pasal 33 Ayat (1), (2), dan (3)

sejumlah tokoh militer yang juga pernah menerima tanda kehormatan serupa di antra nya Jendral SBY (Susilo Bambang Yudhoyono), Agum Gumelar, Luhut Binsar Panjaitan dan sejumlah tokoh lainya.