
OCTONEWS-Vadel Badjideh ditetapkan menjadi tersangka kasus persetubuhan anak di bawah umur dan aborsi. Vadel terancam hukuman maksimal 15 tahun penjara.
Diberitakan sebelumnya, Nikita Mirzani melaporkan kekasih LM, Vadel Badjideh, sekityar empat bulan lalu ke Polres Metro Jakarta Selatan pada Kamis (12/9/2024).

Octonews_Vadel dilaporkan terkait Kejahatan Perlindungan Anak UU tentang Perlindungan Anak sebagaimana dimaksud dalam Pasal 76D dan atau Pasal 77 A juncto 45 A dan atau Pasal 421 KUHP juncto Pasal 60 UU Nomor 17 Tahun 2023 tentang Kesehatan dan atau Pasal 346 KUHP Juncto 81 KUHP.
Laporan Nikita Mirzani atas Vadel tertuang dalam LP/B/2811/IX/2024/SPKT/POLRES METRO JAKSEL/POLDA METRO JAYA dan tercatat pada Kamis (12/9/2024).
Polisi mengungpkan jika mereka telah memiliki bukti yang cukup untuk menjerat Vadel Badjideh sebagai tersangka dalam kasus persetubuhan anak di bawah umur, dalam hal ini korban adalah LM (16), putri dari Nikita Mirzani.

Vadel datang ke Polres Jaksel siang kemarin untuk diperiksa terkait perkara ini. Vadel dicecar dengan 53 pertanyaan, Octoplsy88
Selesai pemeriksaan, sekitar pukul 19.30 WIB penyidik melakukan gelar perkara dan memutuskan meningkatkan status Vadel menjadi tersangka.
“Kenapa dari VA sudah ditetapkan menjadi tersangka karena memang kami mempunyai alat bukti, dari keterangan saksi lanjut dari keterangan ahli tentunya yaitu visum,” kata Kasi Humas Polres Metro Jakarta Selatan Kompol Nurma Dewi di Mapolda Jaksel, Kamis (13/2).
Nurma.
“Dengan ancaman paling singkat 5 tahun dan paling lama 15 tahun,” terang Nurma.

Kuasa Hukum Vadel, Razman Arif Nasution membenarkan kliennya ditetapkan sebagai terangka dan langsung ditahan oleh penyidik. Razman akan berkonsultasi dengan pihak keluarga apakah akan menempuh hukum praperadilan atau tidak.