OCTONEWS– Kantor Pelayanan Utama Bea dan Cukai Tipe Madya Pabean (KPUBC TMP) C Soekarno-Hatta, Tangerang akan menerapkan aturan baru mengenai pembatasan perlintasan barang penumpang perjalanan dari luar negeri, mulai Minggu, 10 Maret 2024.

Kepala Kantor Bea Cukai Soekarno-Hatta Gatot Sugeng Wibowo di Tangerang mengungkap bahwa pihaknya akan menerapkan aturan perundang-undangan yang baru saja ditetapkan oleh Kementerian Perdagangan RI tentang Kebijakan dan Pengaturan Impor.

“Kepada masyarakat, terutama yang akan melakukan perjalanan ke luar negeri, kami mengimbau untuk memperhatikan berlakunya Permendag Nomor 36 Tahun 2023 ini. Peraturan ini mengatur mengenai batasan jumlah barang beberapa komoditas yang diperbolehkan dibawa masuk ke dalam negeri tanpa izin impor dari Kemendag,” kata Gatot

Dengan adanya Peraturan Menteri Perdagangan (Permendag) Nomor 36 Tahun 2023 tentang Kebijakan dan Pengaturan Impor, barang bawaan yang melebihi batas maksimal dan tujuannya untuk dijual kembali, harus membayar pungutan bea cukai.

Gatot Sugeng Wibowo menjelaskan mengenai kuantitas atau jumlah muatan untuk komoditas yang dibatasi adalah sebagai berikut:
1. Alas kaki dibatasi 2 pasang per penumpang
2. Tas dibatasi 2 pcs per penumpang
3. Barang tekstil jadi lainnya dibatasi 5 pcs per penumpang
4. Elektronik dibatasi 5 unit dan dengan total nilai maksimal FOB 1.500 per penumpang
5. Telepon seluler, handheld dan komputer tablet dibatasi 2 unit per penumpang dalam jangka waktu 1 tahun.

Gatot juga mengimbau agar para importir memperhatikan aturan baru tersebut dan membuat perencanaan yang baik dalam melakukan kegiatan impor. Jika terdapat penumpang yang membawa muatan lebih banyak dari jumlah yang telah ditetapkan, Bea Cukai Bandara Soetta akan mengenakan biaya impor barang secara profesional.

Peraturan terbaru ini berlaku bagi seluruh penumpang perjalanan luar negeri termasuk Pekerja Migran Indonesia (PMI) yang akan pulang ke Tanah Air.