OCTONEWS-Pada Kamis, 20 Juni 2024 Penyanyi Virgoun di tangkap oleh Satuan Reserse Narkoba Polres Metro Jakarta Barat, dia Ditangkap bersama teman wanitanya berinisial PA, dikosan pribadinya di Ampera, Jakarta selatan.

Vokalis terkenal dari Last Child itu mendapatkan narkoba jenis sabu tersebut dari rekan kerjanya yang berinisial BH. Diketahui bahwa BH membeli sabu dengan berat kurang lebih 1 gram tersebut dengan harga 1,6 juta.

“Di mana BH membeli narkotika jenis sabu dari seseorang yang saat ini ditetapkan sebagai DPO seharga Rp1,6 juta sebanyak kurang lebih 1 gram,” jelas Kapolres Metro Jakarta Barat Kombes M. Syahduddi kepada wartawan, Selasa (25/6).

Syahduddi, mengungkapkan bahwa Virgoun mengonsumsi narkoba jenis sabu untuk menurunkan berat badan.

“Untuk VTP (Virgoun) sendiri yang bersangkutan mengonsumsi narkoba bertujuan untuk menurunkan berat badan,” katanya.

Ternyata pada tahun 2012 mantan suami Inara Rusli itu pernah memakai barang tersebut untuk menguruskan badan. Sedangkan, perempuan berinisial PA mengonsumsi narkoba tersebut untuk menjaga stamina saat bekerja. lalu, motif BH mengonsumsi barang haram itu agar bisa tertidur.

Virgoun dan 2 orang lainnya kini telah ditetapkan sebagai tersangka. ketiganya dijerat Pasal 127 ayat 1 huruf a UU Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika dengan ancaman pidana maksimal 4 tahun penjara atau proses rehabilitasi.

“Terhadap 3 tersangka dilakukan rehabilitasi 3 bulan di RSKO Jakarta,” ujar M Syahduddi.

Keputusan rehabilitasi terhadap ketiganya ini berdasarkan hasil gelar perkara yang dilakukan penyidik dan hasil asesmen oleh BNNP DKI Jakarta. ketiganya akan menjalani rehabilitasi selama tiga bulan di Rumah Sakit Ketergantungan Obat (RSKO).