
OCTONEWS-Kasus dugaan pelecehan seksual oleh I Wayan Agus Suartama, atau dikenal sebagai Agus Buntung, seorang penyandang disabilitas menjadi sorotan publik setelah rekaman video ancamannya terhadap korban viral di media sosial.
Video tersebut menunjukkan Agus mengancam akan “membunuh mental” korban, menimbulkan kecaman luas di masyarakat.
“Kalau kamu nangis, kujamin bakalan mati. Ini bisa kamu jadikan bukti omongan saya kirim ke orang tuamu. Membunuh bukan berarti saya membunuh, tapi membunuh mentalmu,” ancam Agus di rekaman yang beredar.

Di laporkan ada sekitar 15 korban yang di terima polisis, para korban tersebut rata-rata usia remaja perempuan. Mirisnya, tiga diantara korban masih di bawah umur. Saat ini, pihak kepolisian telah mengkonfirmasi Agus Buntung menjadi tersangka pelecehan seksual.
Kasus pelecehan seksual oleh Agus Buntung terungkap kali pertama pada 7 Oktober 2024. Kala itu ada seorang mahasiswi yang melaporkan ke kepolisian jika dirinya jadi korban aksi pelecehan seksual Agus Buntung.
Dalam aksinya, Agus Buntung menggunakan ucapan manipulatif yang membuat korban merasa iba padanya, dan membujuk korban pergi ke sebuah tempat penginapan. Dalam tempat tersebut, ia mulai aksinya untuk melakukan pelecehan seksual dan melakukan pengancaman kepada korban.

Setelah adanya laporan tersebut, tim kepolisian pun melakukan penyelidikan. Direktorat Reserse Kriminal Umum Polda NTB kemudian menetapkan Agus menjadi tersangka. Banyak pro kontra di masyarakat saat awal kasus ini di ungkap. Namun setelah bukti beredar masyarakan yang awalnya iba pada agus buntung berbalik mengecam.
Menurut pengakuan korban, Agus melakukan aksinya di Homestay. Saat ini, pihak kepolisian telah melakukan penyelidikan dan telah menerima kesaksian dari sejumlah saksi dalam kasus pelecehan seksual tersebut.
Setelah menerima keterangan dari sejumlah saksi dari pihak homestay, tim kepolisian NTB mengungkapkan Agus memang beberapa kali mengunjungi homestay tempatnya melakukan aksi bejat tersebut.