
OCTONEWS-Masyarakat Indonesia tengah dihebohkan dengan kasus penemuan ladang ganja di Taman Nasional Bromo Tengger Semeru (TNBTS), penemuan 59 titik ladang ganja dengan luas lahan bervariasi itu dilakukan oleh petugas dengan menggunakan drone.
Dalam kasus ini Kepolisian Resor Lumajang telah menetapkan empat tersangka yang merupakan warga Desa Argosari, Kecamatan Senduro dan satu orang sosok misterius bernama Edy yang saat ini masuk dalam daftar pencarian orang (DPO).

Octonews_Balai Besar Taman Nasional Bromo Tengger Semeru (TNBTS) menyatakan bahwa lokasi ladang ganja yang ditemukan beberapa waktu lalu berada di luar jalur wisata Gunung Bromo dan pendakian Gunung Semeru.
Kepala Balai Besar TNBTS Rudijanta Tjahja Nugraha mengatakan ladang ganja yang ditemukan berada di sisi timur kawasan TNBTS. “Lokasi tersebut berada di sisi timur Kawasan TNBTS, sedangkan Wisata Gunung Bromo berada di sisi barat dengan jarak sekitar 11 km, dan jalur pendakian Gunung Semeru berada di sisi selatan dengan jarak sekitar 13 km,” kata dia.

Rudijanta menjelaskan tentang narasi di media sosial yang mengaitkan temuan ganja dengan larangan penggunaan drone di kawasan wisata TNBTS. Yang kemudian dikaitkan dengan munculnya peraturan tarif bagi pegunjung yang menerbangkan drone dan larangan penggunaan drone dalam pendakian Gunung Semeru.
Aturan larangan penerbangan drone di jalur pendakian Gunung Semeru telah berlaku sejak 2019. Itu tertuang dalam SOP Nomor SOP.01/T.8/BIDTEK/BIDTEK.1/KSA/4/2019 tentang Pendakian Gunung Semeru di Taman Nasional Bromo Tengger Semeru.

“Pelarangan ini bertujuan untuk menjaga fokus pendaki agar tidak terbagi dengan aktivitas menerbangkan drone yang berpotensi membahayakan keselamatan pengunjung, mengingat jalur pendakian cukup rawan,” lanjut Rudijanta. Octoplay88