
OCTONEWS-Nenek berusia 92 tahun Ni Nyoman Reja menjadi terdakwa dalam sengketa tanah warisan. Terlihat bagaimana ia tertatih-tatih dan dibantu petugas saat memasuki ruang sidang Pengadilan Negeri (PN) Denpasar sebagai terdakwa dalam kasus dugaan penipuan atau pemalsuan.
Video yang memperlihatkan Ni Nyoman Reja hadir di persidangan telah viral disosial media dan para warganet berharap agar proses hukum berjalan dengan adil dan menjunjung nilai-nilai kemanusiaan. Di usia yang sangat lanjut, kehadirannya di ruang sidang mengundang simpati dan keprihatinan dari banyak orang.

Octonews_Kasus ini bermula dari sengketa warisan yang melibatkan beberapa pihak keluarga. Ni Nyoman Reja diduga terlibat dalam pemalsuan dokumen silsilah keluarga, yang kemudian digunakan untuk mengklaim kepemilikan tanah.
Pihak pelapor, yang berasal dari Puri Jambe Suci, menuding bahwa dokumen yang digunakan oleh Ni Nyoman Reja untuk mengklaim tanah warisan tidak sah dan merugikan pihak lain yang berhak. Sehingga, pada pemutusan jaksa penuntut umum mendakwa Ni Nyoman Reja atas dugaan pemalsuan dan penipuan.
Selain itu, I Made Somya Putra juga menjelaskan, bahwa tidak ada bukti kuat yang menunjukkan unsur penipuan yang disengaja. Lebih lanjut, ia menyebut pelapor tidak memiliki hubungan langsung dengan objek sengketa.

Kuasa hukum terdakwa, I Made Somya Putra, menyatakan bahwa kasus ini seharusnya masuk dalam ranah perdata, bukan pidana. Ia menilai bahwa ada kejanggalan hukum dalam proses ini, terutama karena pelapor tidak memiliki hubungan langsung dengan objek sengketa.
Kasus ini menyentuh hati banyak orang karena sang nenek bukan pelaku tindak kejahatan kekerasan. Usianya yang hampir seabad seolah menjadi tamparan keras bagi proses hukum tersebut.
Tidak sedikit netizen yang mempertanyakan nilai keadilan dalam sistem hukum Indonesia, terutama terhadap lansia. Banyak pihak kini menanti apakah majelis hakim akan mempertimbangkan kondisi usia terdakwa dalam proses hukum selanjutnya. octoplay88
Nenek 92 tahun Mendapat Simpati dari Publik

Anggota DPD RI asal Bali Ni Luh Djelantik turut menanggapi peristiwa tersebut dengan penuh empati. Dalam sebuah pernyataan, Ni Luh berkata bahwa nenek tersebut bukan seorang pembunuh, apalagi gembong narkoba. octoplay88
“Ya Tuhan, atas kuasaMu maka berikanlah keadilan, lindungilah nak lingsir ninik ini ya Tuhan. Ninik usia 92 tahun ini bukan pembunuh, bukan pemerkosa, bukan koruptor, bukan gembong narkoba, tunjukkan kuasaMU Ida Betara sareng sami,” kata Ni Luh dalam unggahan pada media sosial Instagram, Senin (19/5).