
OCTONEWS-Mira Hayati, bos skincare asal Makassar yang mendapatkan julukan ratu emas yang tersandung kasus kosmetik berbaya, kini telah ditahan pihak berwajib setelah 2 bulan menjadi tersangka.
Penahanan ini dilakukan oleh Direktorat Reserse Kriminal Khusus (Ditreskrimsus) Polda Sulawesi Selatan, pada Senin (20/1/2025). Potret Mira memakai seragam tahanan pun beredar di jagat maya.

Kasus MH ini berawal dari hasil uji laboratorium Badan Pengawas Obat dan Makanan (BPOM) Makassar dan mendapatkan 67 produk kosmetik yang mengandung bahan berbahaya seperti merkuri.
Produk yang terbukti berbahaya diantaranya adalah produk dari brand FF (Fenny Frans), Raja Glow, dan MH (Mira Hayati). Mira kini terancam hukuman penjara hingga 12 tahun.

Diketehui jika Mira Hayati juga memiliki memiliki 20.000 reseller di seluruh Indonesia, termasuk master stockist yang mendominasi pasar di Sulawesi, Sumatera, dan Kalimantan.
Wanita kelahiran tahun 1995 ini mengaku bahwa produknya telah merambah pasar internasional, seperti Arab Saudi, Dubai, Malaysia, Hong Kong, dan Taiwan.

Mantan biduan dangdut asal Makassar, Sulsel itu kini terancam hukuman kurungan hingga 12 tahun.