OCTONEWS-Pedangdut, Lesti Kejora, tampak hadir dalam sidang lanjutan pengujian materi terhadap Undang-Undang Nomor 28 Tahun 2014 tentang Hak Cipta, yang digelar di Gedung Mahkamah Konstitusi (MK), Jakarta, pada Selasa (22/7/2025). 

Lesti Kejora menyampaikan kekhawatirannya mengenai kekaburan norma dalam sidang lanjutan uji materi Undang-Undang Nomor 28 Tahun 2014 tentang Hak Cipta. Menurutnya, norma yang tidak jelas ini dapat menyebabkan para pelaku pertunjukan, termasuk dirinya sendiri, rentan dikriminalisasi.

Lesti berbagi pengalaman pahitnya ketika ia pernah disomasi oleh pencipta lagu “Bagai Ranting yang Kering”, Yoni Dores. “Somasi yang saya terima disertakan laporan pidana yang dibuat oleh pencipta lagu merupakan bentuk nyata dari kekaburan norma dan ketidakseimbangan posisi hukum antara pencipta lagu dan pelaku pertunjukan,” ujar Lesti di hadapan Mahkamah Konstitusi (MK) di Jakarta pada Selasa (22/7/2025).

Di hadapan majelis hakim konstitusi, Lesti membeberkan pengalaman pahit yang dialaminya akibat membawa lagu milik almarhum Yoni Dores. 

Octonews_Ia mengenang bahwa sekitar tahun 2016 hingga 2018, dirinya pernah menyanyikan lagu berjudul Bagai Ranting Kering di sebuah acara pernikahan yang digelar di Subang, Jawa Barat. 

Lagu tersebut dinyanyikan atas permintaan panitia acara, dan sudah masuk dalam daftar lagu yang disepakati. Namun tanpa sepengetahuannya, penampilan tersebut direkam oleh pihak yang tidak dikenal dan kemudian diunggah ke platform YouTube.

“Sekitar tahun 2016-2018, saya pernah membawakan lagu berjudul Bagai Ranting Kering karya Pak Yoni Dores di acara pernikahan di Subang, Jawa Barat, atas permintaan penyelenggara sebagai bagian dari daftar lagu yang telah disepakati,” kata Lesti Kejora, dikutip dari JawaPos pada Rabu (23/7).

Masalah muncul ketika video penampilannya saat menyanyikan lagu tersebut diunggah oleh pihak lain ke platform YouTube. Parahnya, foto Lesti bahkan dijadikan thumbnail dari video-video kumpulan lagu ciptaan Yoni Dores.

Lesti mengatakan ia dan pihak manajemennya tidak mengetahui atau menyetujui proses pengunggahan video maupun penggunaan elemen visual tersebut.

Delapan tahun kemudian, tepatnya pada 1 Maret 2025, Lesti menerima surat somasi dari kuasa hukum Yoni Dores, yang menuduhnya melanggar ketentuan pidana dalam UU Hak Cipta karena dianggap mempertunjukkan karya cipta Yoni Dores tanpa izin langsung penciptanya.

Puncaknya, pada 18 Mei 2025, Yoni Dores bahkan melaporkan Lesti ke Polda Metro Jaya dengan tuduhan pelanggaran hak cipta. octoplay88

Ia merasa persoalan ini menimbulkan dampak negatif pada reputasinya dan menunjukkan lemahnya perlindungan hukum bagi para penyanyi yang hanya sebagai pelaku pertunjukan, bukan pemilik karya.

Lesti menyoroti ketimpangan hukum antara pencipta lagu dan penyanyi yang hanya menyanyikan lagu sebagai bagian dari pekerjaan. Ia mengungkapkan bahwa posisi penyanyi kerap kali tidak terlindungi secara jelas, terutama dalam konteks penggunaan lagu di acara publik.