OCTONEWS-Lesti Kejora Dilaporkan atas kasus dugaan pelanggaran hak cipta lagu. Penyanyi jebolan Dangdut Academy itu dilaporkan ke Polda Metro Jaya oleh Yoni Dores yang merupakan musisi sekaligus adik dari pencipta lagu Deddy Dores pada 18 Mei 2025.

Laporan yang dilayangkan YM kepada Lesti sebab dirinya tidak terima lagunya dinyanyikan tanpa izin setelah sekian lama.

“Pelapor adalah saudara IS, korbannya adalah YM alias YD seorang pencipta lagu, kemudian terlapornya adalah saudari LK,” kata Kabid Humas Polda Metro Jaya, Kombes Pol Ade Ary Syam Indradi kepada wartawan, Selasa (20/5/2025).

lesti di duga melanggar hak cipta

Octonews_Kasus berawal saat Lesti membawakan lagu milik korban yang telah merugikan korban. Cover lagu itu disebut terjadi pada 2018 hingga saat ini.

“Kejadian berawal dari tahun 2018 sampai sekarang. Diketahui terlapor (Lesti Kejora) meng-cover beberapa lagu milik korban,” jelas, Ade Ary Syam Indradi,

Ade Ary menjelaskan laporan tersebut telah dilaporkan ke Sentra Pelayanan Kepolisian Terpadu (SPKT) Polda Metro Jaya pada Minggu (18/5).

“Apa peristiwa yang dilaporkan? Yaitu, pelapor selaku kuasa dari korban, menerangkan kepada Polda Metro Jaya bahwa korban adalah pemilik hak cipta atas beberapa lagu berdasarkan surat pernyataan publisher yang dikeluarkan oleh PT ASKM,” katanya. octoplay88

lsti kejora dilaporkan

Kejadian itu berawal dari tahun 2018 sampai sekarang diketahui terlapor meng-cover beberapa lagu milik korban, dan diunggah ke beberapa media online seperti Youtube tanpa sepengetahuan dan seizin korban.

“Atas kejadian tersebut korban membuat laporan datang ke Polda Metro Jaya dan saat ini sedang dilakukan pendalaman oleh penyelidik,” jelasnya.

Dia juga mengatakan pelapor membawa sejumlah barang bukti seperti diska lepas (flashdisk), sejumlah pernyataan dari publisher dan print-out cover lagu.

“Jadi mohon waktu, laporan kami terima, tim masih melakukan pendalaman,” ucap Ade Ary. octoplay88

Atas hal ini, terlapor disangkakan dengan Pasal 113, Juncto Pasal 9 UU No 28 tahun 2014 tentang Hak Cipta. Ancaman pidana paling lama empat tahun dan atau dengan pidana denda paling banyak Rp1 miliar.