OCTONEWS-Kementerian Komunikasi dan Informatika (Kominfo) Indonesia sedang mempertimbangkan pemblokiran platform media sosial X (sebelumnya dikenal sebagai Twitter) karena kebijakan baru yang memungkinkan distribusi konten pornografi.

Direktur Jenderal Aplikasi Informatika, Semuel Abrijani Pangerapan, menjelaskan bahwa Kominfo sedang mempelajari kebijakan tersebut dan akan mengambil tindakan jika ditemukan pelanggaran terhadap aturan yang berlaku di Indonesia terkait konten negatif seperti pornografi​.

“Kami langsung kaji. Mungkin kita surati dengan segera. Nanti saya pelajari,” ujar Semuel di Jakarta, Jumat (14/6/2024).

“Ini nanti saya pelajari. Pasti diblokir ini kalau sudah membolehkan kayak gini. Makanya kita pelajari,”  terangnya

Dikarenakan mereka tidak memiliki otoritas langsung untuk memblokir konten di suatu platform. Maka Pihaknya akan melakukan pemblokiran ke platformnya.

Semuel menyarankan kepada pengguna sosial X (sebelumnya dikenal sebagai Twitter) di Tanah Air untuk berpindah ke platform lain apabila pemblokiran ini benar-benar terjadi.

“Kalau X enggak comply, ya X-nya ditutup. Penggunanya, mohon maaf, mulai siap-siap migrasi saja ke [platform] lain,” jelasnya.

Sebelum X memang memiliki kebijakan tidak resmi yang mengizinkan pengguna mengunggah konten dewasa, saat itu peraturan masih abu-abu.

Namun Sejak Mei 2024 platform X ini memang mengizinkan konten pengguna mem-posting konten berbau dewasa dan Kominfo Ancam Blokir Platform X Karena Konten Pornografi grafis di platformnya, dengan beberapa peringatan.

“Anda dapat membagikan konten ketelanjangan atau perilaku seksual orang dewasa yang dibuat dan didistribusikan atas dasar kesepakatan bersama, asalkan diberi label dengan benar dan tidak ditampilkan secara jelas.” tulis pernyataan X.