OCTONEWS-Kejaksaan Agung (Kejagung) menetapkan suami dari aktris Sandra Dewi, Harvey Moeis, sebagai tersangka dalam perkara dugaan korupsi tata niaga komoditas timah wilayah Izin Usaha Pertambangan (IUP) PT Timah Tbk tahun 2015-2022, Rabu (27/3/2024)

Harvey keluar dari Gedung Kejagung dengan mengenakan rompi tahanan warna pink khas Kejagung dan tangan di borgol. Direktur Penyidikan Jaksa Agung Muda Bidang Tindak Pidana Khusus memberikan keterangan penahanan terhadap Harvey dilakukan untuk kepentingan proses penyidikan.

“Untuk kepentingan penyidikan, yang bersangkutan dilakukan tindakan penahanan untuk 20 hari ke depan,” kata Kuntadi kepada awak media.

Kuntadi menetapkan Harvey sebagai tersangka setelah tim penyidik memperoleh sejumlah alat bukti untuk meningkatkan status hukum yang bersangkutan.

“Berdasarkan alat bukti yang telah ditemukan dan setelah dilakukan pemeriksaan secara intensif penyidik menyimpulkan telah cukup alat bukti untuk menetapkan yang bersangkutan sebagai tersangka,” kata Direktur Penyidikan Jaksa Agung Muda Bidang Tindak Pidana Khusus Kejagung Kuntadi kepada wartawan.

Direktur Penyidikan (Dirdik) Jampidsus Kejagung Kuntadi mengatakan, Harvey bersama-sama dengan eks Direktur Utama PT Timah, Mochtar Riza Pahlevi Tabrani (MRPP) mengakomodasi kegiatan pertambangan liar di wilayah IUP PT Timah untuk mendapat keuntungan.

“Sekira tahun 2018 sampai dengan 2019, saudara HM ini menghubungi Direktur Utama PT Timah yaitu Saudara MRPP atau Saudara RS alias Saudara RS dalam rangka untuk mengakomodir kegiatan pertambangan liar di wilayah IUP PT Timah,” kata Kuntadi di Kantor Kejagung.

“Setelah dilakukan beberapa kali pertemuan, akhirnya disepakati bahwa kegiatan akomodir pertambangan liar tersebut adanya di-cover dengan sewa menyewa peralatan processing peleburan timah,” sambung Kuntadi dalam jumpa pers.

Setelah beberapa kali pertemuan terjadi kesepakatan kerja sewa-menyewa peralatan processing peleburan timah di wilayah IUP PT Timah Tbk, di mana Harvey mengondisikan agar smelter PT SIP, CV VIP, PT SBS, dan PT TIN mengikuti kegiatan tersebut, Kemudian Harvey menginstruksikan kepada para pemilik smelter tersebut untuk mengeluarkan keuntungan bagi Harvey.

Pasal yang disangkakan kepada suami Sandra Dewi, Harvey Moeis adalah Pasal 2 Ayat (1) dan Pasal 3 jo. Pasal 18 Undang-undang Tindak Pidana Korupsi Jo Lasal 55 Ayat (1) ke 1 KUHP.

Sebelumnya Kejagung menetapkan crazy rich Helena Lim sebagai tersangka dalam perkara ini. Helena diduga melanggar Pasal 2 ayat (1) dan Pasal 3 jo Pasal 18 Undang-Undang RI Nomor 31 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi jo Pasal 56 KUHP.