OCTONEWS_Donald Trump Presiden Amerika Serikat (AS) telah mencabut sertifikasi Universitas Harvard di bawah Student and Exchange Visitor Program (SEVP), yang secara efektif melarang institusi pendidikan tinggi itu menerima mahasiswa asing baru.

Larangan tersebut tertuang dalam surat dari Kementerian Keamanan Dalam Negeri atau Department of Homeland Security (DHS) yang ditujukan langsung kepada Presiden Harvard Alan Garber tertanggal 22 Mei 2025 alias Kamis (22/5/2025).

Donald Trump Presiden Amerika

Departemen Keamanan Dalam Negeri AS menyatakan bahwa selain melarang penerimaan mahasiswa asing di masa mendatang, mahasiswa asing yang telah terdaftar saat ini harus pindah agar tidak kehilangan status legal mereka. octoplay88

Menteri Keamanan Dalam Negeri Kristi Noem beralasan, Universitas Harvard dilarang menerima mahasiswa asing karena dianggap mendorong kekerasan, antisemitisme, dan berkoordinasi dengan Partai Komunis China.

Noem menuding kampus tersebut gagal mengendalikan aksi-aksi mahasiswa yang dinilai radikal dan bermuatan politik, khususnya yang berhubungan dengan konflik Gaza.

Harvard  tuntut Donald Trump

Harvard juga dinilai gagal mengendalikan berbagai aksi mahasiswa yang dianggap radikal dan sarat muatan politik, terutama terkait konflik Gaza. 

Pemerintah menuduh universitas tersebut sebagai sarang agitator anti-Amerika dan pro-teroris, mengacu pada berbagai demonstrasi mahasiswa yang mengecam dukungan AS terhadap Israel dan menuntut penghentian serangan ke Gaza. octoplay88

Harvard Tuntut Presiden Donald Trump

Harvard di larang nerima mahasiswa asing

Octonews-Menanggapi hal tersebut, Harvard melayangkan gugatan terhadap Presiden Amerika Serikat (AS) Donald Trump. Gugatan itu dilayangkan usai Trump mencabut hak Harvard untuk menerima mahasiswa asing atau dari luar negeri.

“Ini adalah tindakan terbaru pemerintah sebagai balasan yang jelas terhadap Harvard yang menjalankan hak Amandemen Pertama dengan menolak tuntutan pemerintah untuk mengendalikan tata kelola, kurikulum, dan ‘ideologi’ fakultas dan mahasiswa Harvard,” tulis dokumen gugatan yang diajukan di pengadilan federal Massachusetts dilansir kantor berita AFP, Sabtu (24/5/2025).

Mereka mengatakan kebijakan itu “melanggar hukum”. Menurut mereka hal itu juga akan merugikan kampus dan negara. Dalam sidang pada Jumat waktu setempat, hakim Pengadilan Distrik Massachusetts, Allison Burroughs, memerintahkan “Pemerintahan Trump dilarang melaksanakan pencabutan sertifikasi SEVP (Student and Exchange Visitor Program) milik penggugat.”

Sidang lanjutan atas gugatan Harvard terhadap Trump ini akan berlangsung pada 29 Mei mendatang.