
OCTONEWS-Mantan manager Fujianti Utami (FU), Batara Ageng (BA) telah di tetapkan sebagai tersangka atas penggelapan dana sebesar 1.3M.
Kanit Krimsus Polres Jakarta Barat AKP Tomi Kurniawan mengatakan bahwa tersangka (BA) melakukan hal tersebut karena hanya di beri gaji sebesar 500.000 perbulan dari (FU), namun sang manager mengaku bahwa dalam perjanjian kerja sama dari setiap kontrak dia mendapatkan komisi sebesar 5-10%.
“Berdasarkan keterangan saudari FU, bahwa saudara BA itu digaji Rp 500 ribu per bulan. Namun, apabila ada kontrak kerjasama dengan para agensi, saudara BA dapet keuntungan 5 sampe 10 persen dari setiap kontrak,” jelas AKP Tomi Kurniawan di Mapolres Jakarta Barat, Kamis (11/7/2024)
:strip_icc():format(webp)/kly-media-production/medias/4252711/original/078877100_1670401703-1._fb.jpeg)
Diketahui jika BA menggelapkan dana sebesar Rp1,3 miliar dari hasil kerja sama Fuji dengan 20 agensi selama Desember 2021 sampai Desember 2022.
“Selama dari Desember 2021-2022, kontrak kerjasama seluruhnya masuk ke rekening saudara BA,” ujar Tomi.
“Kita ketahui bahwa saudara BA menggunakan uang tersebut untuk membayar angsuran apartemen dan angsuran mobil. Selain itu juga digunakan untuk kebutuhan hidup saudara biasa hari-hari,” katanya.
Terbukti bersalah Batara Ageng (BA) akan dikenakan hukum kurungan dengan masa tahanan 5 tahun.
“Sesuai dengan KUHP, pasal 374 dan atau 372, ancaman maksimal lima tahun penjara,” lanjut Kanit